Thursday, November 18, 2010

KASUS: REKAYASA LAPORAN KEUANGAN


JAKARTA - Pecah kongsi pemegang saham Adam Air akhirnya sampai di meja polisi. Kubu yang berinisatif melapor ke Bareskrim Mabes Polri adalah PT Global Transport Service (GTS), pemegang saham yang sebelumnya menyatakan mundur dari penyertaan modal Adam Air. Bersama PT Bright Star Perkasa (BSP), PT GTS yang berafiliasi dalam PT Bhakti Investama Tbk itu menguasai 50 persen saham maskapai yang telah dicabut izin penerbangannya tersebut.
PT GTS dan BSP yang diwakili wakil direktur sekaligus direktur keuangan Adam Air, Gustiono Kustianto, mengklaim sebagai korban. Mereka tak mau disebut cuci tangan atas kemelut Adam Air yang berpotensi memunculkan berbagai gugatan pidana dan perdata dari berbagai pihak. ”Bagamana cuci tangan? Kita ini juga korban,” tegas pengacara Gustiono, Hotman Paris Hutapea, di Bareskrim Polri, kemarin(26/3).
Pengacara berambut sebahu itu lantas menjelaskan kronologi kasus tersebut. Menurut dia, kasus itu bermula dari investasi PT GTS dan BSP ke Adam Air pada Mei 2007 lalu. Saat itu PT GTS yang merupakan anak perusahaan pengusaha Harry Tanosoedibyo menggelontorkan dana segar Rp157,5 miliar dengan sejumlah hak dan kewajiban. Berdasarkan akta notaris, PT Adam Air saat itu mengaku sehat. Namun, di tengah jalan masalah mulai muncul.
Pada Februari 2008 PT GTS memperoleh fakta bahwa ada sejumlah kejanggalan di tubuh maskapai dengan warna dominan oranye itu. Fakta itu didasarkan laporan keuangan PT Adam Air yang diaudit akuntan publik pada tahun buku 2006. Misalnya, soal uang kas di bank senilai Rp132,8 miliar, dana pembelian spare part Rp120 miliar, pembayaran pajak Rp15,2 miliar, pertanggungjawaban selisih penjualan tiket yang mencapai Rp32 miliar, selisih pendapatan kargo hingga Rp40 miliar, hingga soal rendahnya kualitas rekrutmen pilot.
”Untuk spare part saja mereka pakai yang tanpa sertifikat,” tambah Hotman sambil membagikan fotokopian interoffice letter tertanggal 28 Juni 2007. Di dalam surat yang ditandatangani Lisa Oey itu ditulis adanya permohonan tambahan US$600 untuk pembelian spare part tanpa sertifikat dari seseorang bernama Jhon Henry. ”Tak heran pesawat Adam Air hilang dan jatuh. Para keluarga korban bisa mengajukan tuntutan,” tambah Hotman.
Yang dilaporkan adalah empat pendiri Adam Air, termasuk tiga direksi di luar mereka yang berasal dari PT GTS. Mereka adalah Adam Aditya Suherman (dirut), Sandra Ang (wakomut), Yundi Suherman (direktur bagian komersial dan IT), serta Gunawan Suherman (komisaris). Mengapa baru melapor sekarang? ”Karena kita menunggu laporan KNKT,” jawab Hotman. Laporan KNKT soal hilangnya Boeing 737-400 milik Adam Air yang baru dirilis Selasa lalu (25/3) juga dibagikan kepada wartawan.
Gustiono sendiri tidak bicara banyak. Dia mewakilkan kepada Hotman. Termasuk soal bagaimana sebagai direktur keuangan PT Adam Air, tapi tidak mengetahui persoalan di dalamnya dan kemudian mengaku terkejut. ”Itu karena haknya yang 90 persen diambil alih pendiri,” sela Hotman.
Mengapa nekat berinvestasi jika PT Adam Air tidak transparan? ”Bisa saja kan? Sama saja seperti situ jadi wartawan dan berharap jadi kaya, tapi yang kaya ternyata pengacara,” selorohnya. Hotman mengaku hingga kini dana milik PT GTS belum kembali. ”Makanya kita lapor,” ujarnya.
Untuk sementara polisi mengenakan pasal berlapis kepada para terlapor. Yakni, tindak pidana penipuan, penggelapan, pembuatan neraca tidak benar, dan keselamatan penerbangan. ”Kita akan mempelajari dulu. Dalam kasus hilangnya pesawat Adam Air di laut memang bisa saja human error. Tapi, kan kasusnya ditutup kalau yang diduga salah pilotnya. Itu karena yang bersangkutan telah meninggal,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol R Abubakar Nataprawira saat dihubungi kemarin.
Sayangnya, Dirut PT AdamSky Connection (Adam Air) Adam Aditya Suherman belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi kemarin, ponselnya tak diangkat.
Anak bungsu keluarga Suherman tersebut lantas mengirimkan pesan singkat atau SMS (short message service) kepada JPNN. Dia mengaku sedang mengadakan rapat internal sehingga tak bisa memberi pernyataan apa pun terkait gugatan Bhakti Investama. ”Jangan hari ini (kemarin, Red) ya. Mengenai laporan ke Mabes (Polri) itu, saya juga belum dapat info,” katanya dalam pesan singkat.
Terkait rencana gugatan keluarga korban kecelakaan pesawat Adam Air di Majene, Sulsel, dia menegaskan, semua keluarga korban tragedi yang menewaskan 102 orang itu telah sepakat menerima santunan. Para ahli waris korban juga telah menerima santunan Rp875 juta dari Adam Air.
Menurut dia, seluruh keluarga korban malah telah menandatangani dokumen release and discharge (pembebasan dari segala tuntutan hukum). ”Artinya, (mereka) sudah melepaskan segala tuntutan terhadap Adam Air,” ungkapnya.

www.detik.com

2 comments:

  1. Menurut saya, dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran kode etik akuntan, dimana telah memalsukan laporan keuangan. Akuntan adalah profesi dimana tugas nya adalah memberikan informasi. Bai itu kepada publik, maupuan kepada manajemen internal. Dalam memberikan informasi, sudah selayaknya pemeberi informasi adalah orang yang berkredibilitas, agar informasi yang di berikan, dapat dipercaya oleh penggunanya.
    Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan sesorang, sangatlah perlu untuk menjaga etika profesi di kalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klian atau objek). Dengan kata lain, orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki.
    Dalam kasus seperti di atas, akuntan tersebut telah memalsukan laporan keuangan, di mana hal ini merupakan bidang pekerjaan nya. Maka, dia telah melanggar kode etik profesi secara umum, dimana hgal ini merugikan masyrakat, dan juga kode etiok profesi akuntan itu sendiri yang dalam hal ini merugikan manajemen, sehingga kredibilitasnya menurun.
    Dalam kode etik ikatan akuntan indonesia disebutkan :
    Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standart profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepadea kepentingan publik.
    Ada empat prinsip yang tersebut di sana untuk profesi akuntan publik
    1. Tanggung jawab profesi
    2. Kepentingan publik
    3. Integritas
    4. Objektivitas
    Dalam kasus rekayasa laporan keuangan di atas, setidaknya akuntan tersebut telah melanggar prinsip dalam kode etik akuntan:
    1. Tanggung jawab
    Akuntan tersebut tidak bertanggung jawab secara moral baik sebagai seorang manusia yang harus bersuikap jujur, maupun tanggung jawabnya sebagai seorang akuntan karena telah memberikan laporan keuangan yang di rekayasa.
    2. Kepentingan Publik
    Laporan keuangan yang diterbitkan palsu. Oleh karena itu, publik akan terbohongi dengan kepalsuan tersebut. Lebih parahnya, ketidak patuhan terhadap prinsip ini telah mencalakai publik. Penggunaan spare part tanpa sertifikat, yang akhirnya menyebabkan pesawat adam air banyak yang kecelakaan.
    3. Integritas
    Integritas mengharuskan antara lain seorang profesional bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
    Pelayanan dan kepercayan publik harus tidak boleh dikalah kan oleh kepentingan pribadi.
    Dalam kasus ini, jelas sekali, akunta tersebut tidak berintegritas. Karena telah merekayasa laporan keuangan yang merugikan banyak pihak.

    ReplyDelete
  2. tetapi menurt saya bagaiman bisa dalam hal direktur keuangan yang di jabat oleh PT GTS tidak mengetahui pembelian spare part seharus dengan pembelanjaan tersebut direktur keuangan pun mengetahui nya dan pasti dia menyesetujuinya

    ReplyDelete