Tuesday, November 23, 2010

Bukti Kasih Sayang Seorang IBU

Ini adalah kisah nyata yang muncul dari tragedi gempa bumi 7,8 SR di Sichuan yg menewaskan 14.866 jiwa di RRC. Di tengah proses evakuasi, regu penyelamat menemukan sesosok tubuh seorang ibu dan bayinya yang berumur 3-4 bulan di bawah reruntuhan bangunan. bayi dilindungi ibu dengan tubuh miliknya berlutut sujud di atas bayi.
Ketika penolong tiba 5 hari kemudian, pada 17 Mei, mereka menemukan sang ibu telah hancur mati, tetapi bayi itu dapat tetap tidur nyenyak di bawah tubuh sang ibu, dgn kondisi tetap hidup tentunya.
Tak lama kemudian mereka menemukan ponsel sang ibu, tempat ia menulis pesan teks untuk bayinya yg berbuyi sbg berikut :

"Bayiku sayang, jika kamu dapat bertahan hidup, selalu ingat bahwa aku mencintaimu." 



gmn,
msh mau cari2 alesan klo disuruh org tua ??
msh mau ga nurut klo dinasehatin org tua ??

renungkanlah ..


www.kaskus.us

Selamatkan kucing, kiper diganjar kartu kuning


Kiper Medjimurje Cakovec (klub Kroasia), Ivan Banovic, tampaknya sadar akan perikehewanan alias HAB (hak asasi binatang). Maka, meski bermain bola, dia peduli terhadap keselamatan kucing yang nyelonong ke lapangan.

Itu terjadi pada pertandingan Divisi I Kroasia antara klub Sibenik dan Medjimurje Cakovec. Partai yang pasti akan menjadi kenangan bagi seekor kucing, juga Banovic. Sebab, sang kucing diselamatkan Banovic. Dan, akibat tindakannya itu, Banovic malah diganjar diganjar kartu kuning. Kisah ini langsung mendapat porsi khusus di media-media Krasia, Senin (23/11).

Ivan Banovic terkejut saat pertandingan memasuki menit ke-20 dalam pertandingan Sabtu (21/11), yang digelar di kota kecil pantai Sibenik. Sebab, tiba-tiba ada kucing berjalan ke arah tiang gawang yang dikawalnya. Demikian dilaporkan harian Jutarnji List di situsnya.

Banovic (25) mengangkat hewan tersebut dengan penuh kasih sayang. Dia kemudian menaruhnya di tempat aman di dekat papan skor.

Namun, wasit menganggap tindakan Banovic tidak layak dan segera mengeluarkan kartu kuning buat pemain itu. Alasannya, ia meninggalkan gawang tanpa izin.

Menurut laporan media, sanksi wasit itu jjustru membuat para penonton kehilangan simpatinya. Mereka mengejek dan mengolok-olok sang pengadil pertandingan. Mungkin, penonton menghujat sang wasit sebagai tak memiliki perikehewanan dan tak memahami HAB.

Pada pertandingan itu, Sibenik akhirnya menang dengan skor 1-0.

www.kompas.com

Pesawat Tempur Bikin Gaduh di Bintaro

Jakarta - Pesawat tempur terbang rendah dan menimbulkan suara gaduh juga menjadi perhatian Eri Kartiadi dkk, yang berada di Pondok Betung (Bintaro), Tangerang Selatan. Eri berharap TNI AU memperhatikan latihan armadanya agar tidak mengganggu warga.

Eri menceritakan, sekitar pukul 10.45 WIB, Selasa (23/11/2010) dua pesawat tempur terbang rendah di atas perumahan di kawasan Bintaro. Dua pesawat tersebut bermanuver di udara dan mengelilingi kawasan tersebut sekitar 5-6 kali dengan menimbulkan suara yang amat gemuruh dan mengganggu.

"Di kawasan ini sebenarnya jauh dari landasan terbang militer, kecuali Pondok Cabe. Namun selama ini memang tidak pernah ada pesawat tempur seperti itu atau lainnya yang berlatih bermanuver di atas kawasan ini. Kalaupun ada, itu pun dalam ketinggian yang deru suara pesawat itu tidak terlalu mengganggu," bebernya lewat surat elektronik pada detikcom.

"Semoga ini bisa diperhatikan oleh pihak AU agar mencari tempat lebih pas bagi crewnya berlatih bermanuver," harap Eri yang memvideokan jet tempur itu dengan ponselnya.

Eri mempertanyakan apakah di sekitar Bintaro sedang ada pameran dirgantara sehingga pesawat tempur tersebut lalu lalang di kawasan padat penduduk itu. "Atau tindakan bermanuver di mana saja itu juga diperbolehkan? Saya tidak tahu. Semoga mendapat pencerahan," tulisnya.

Menurut pengamatan detikcom, pesawat tempur itu mirip Sukhoi. TNI AU beberapa bulan lalu baru saja mendapatkan tambahan pesawat ini, hasil memesan dari Rusia.

Namun untuk detailnya, belum ada konfirmasi. Kadispen TNI AU Marsma Bambang Samoedro tidak mengangkat ponselnya saat detikcom mencoba meminta informasi

www.detiknews.com

Thursday, November 18, 2010

Perkembangan Standar Profesional Akuntan Publik


           Produk dari pengembangan berkelanjutan standar profesional akuntan publik adalah Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Pengembangan ini sudah mulai dilakukan sejak tahun 1973. Pada tahap awal perkembangannya, standar ini disusun oleh suatu komite dalam organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan. Komite ini kemudian menghasilkan Norma Pemeriksaan Akuntan. Seperti tercermin dari nama yang diberikan, standar yang dikembangkan pada saat itu lebih berfokus ke jasa audit atas laporan keuangan historis.
                Respon profesi akuntan publik terhadap perkembangan dunia bisnis dan bidang profesi akuntan publik diwujudkan dalam dua keputusan penting yang dibuat oleh IAI pada pertengahan tahun 1994 : (1) perubahan nama dari Komite Norma Pemeriksaan Akuntan ke Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan (2) perubahan nama standar yang dihasilkan dari Norma Pemeriksaan Akuntan ke Standar Profesional Akuntan Publik.
                SPAP merupakan kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis dan aturan etika. Pernyataan standar teknis yang dikodifikasi dalam buku SPAP ini terdiri dari : 1. Pernyataan Standar Auditing 2. Pernyataan Standar Atestasi 3. Pernyataan Jasa Akuntansi dan Review 4. Pernyataan Jasa Konsultansi 5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu. Sedangkan aturan etika yang dicantumkan dalam SPAP adalah Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang dinyatakan berlaku oleh Kompartemen Akuntan Publik sejak bulan Mei 2000.  Standar Auditing Standar auditing merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA).
                Dengan demikian, PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum dalam standar auditing.  PSA berisi ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit.  Termasuk dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSA. Standar Atestasi Standar atestasi memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati).
                Untuk standar atestasi, terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT).  PSAT merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang terdapat dalam standar atestasi. Termasuk dalam PSAT adalah Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSAT.  Standar Jasa Akuntansi dan Review Standar jasa akuntansi dan review memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.
                Sedangkan standar jasa akuntansi dan review dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR). Termasuk di dalam Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review adalah Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSAR. Standar Jasa Konsultansi Standar jasa konsultansi memberikan panduan bagi praktisi yang menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa konsultansi pada hakikatnya berbeda dari jasa atestasi akuntan publik terhadap asersi pihak ketiga. Dalam jasa atestasi, para praktisi menyajikan suatu kesimpulan mengenai keandalan suatu asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain, yaitu pembuat asersi.

www.akuntanpublikindonesia.com

Sejarah Standar Akuntansi Keuangan (SAK)


           Adanya perubahan lingkungan global yang semakin menyatukan hampir seluruh negara di dunia dalam komunitas tunggal, yang dijembatani perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin murah, menuntut adanya transparansi di segala bidang. Standar akuntansi keuangan yang berkualitas merupakan salah satu prasarana penting untuk mewujudkan transparasi tersebut. Standar akuntansi keuangan dapat diibaratkan sebagai sebuah cermin, di mana cermin yang baik akan mampu menggambarkan kondisi praktis bisnis yang sebenarnya. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan dan mutlak diperlukan pada masa sekarang ini. Terkait hal tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
                Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).” Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha. Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam beberapa tahun ke depan.
                Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, dan 1 September 2007. Buku ”Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007” ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar, sekarang ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.
                Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baik, maka badan penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. Awalnya, cikal bakal badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK).
                Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia.


www.id.wikipedia.org 

Sejarah Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)


Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) atau Indonesian Institute of Certified Public Accountants (IICPA), mempunyai latar belakang sejarah yang cukup panjang, dimulai dari didirikannya Ikatan Akuntan Indonesia di tahun 1957 yang merupakan perkumpulan akuntan Indonesia yang pertama. Perkembangan profesi dan organisasi Akuntan Publik di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari perkembangan perekonomian, dunia usaha dan investasi baik asing maupun domestik, pasar modal serta pengaruh global. Secara garis besar tonggak sejarah perkembangan profesi dan organisasi akuntan publik di Indonesia memang sangat dipengaruhi oleh perubahan perekonomian negara pada khususnya dan perekonomian dunia pada umumnya.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) : 23 Desember 1957
Di awal masa kemerdekaan Indonesia, warisan dari penjajah Belanda masih dirasakan dengan tidak adanya satupun akuntan yang dimiliki atau dipimpin oleh bangsa Indonesia. Pada masa ini masih mengikuti pola Belanda masih diikuti, dimana akuntan didaftarkan dalam suatu register negara. Di negeri Belanda sendiri ada dua organisasi profesi yaitu Vereniging van
Academisch Gevormde Accountans (VAGA ) yaitu ikatan akuntan lulusan perguruan
tinggi dan Nederlands Instituut van Accountants (NIvA) yang anggotanya terdiri dari lulusan berbagai program sertifikasi akuntan dan memiliki pengalaman kerja. Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan periode sesudah kemerdekaan tidak dapat menjadi anggota VAGA atau NIvA. Situasi ini mendorong Prof. R. Soemardjo Tjitrosidojo dan empat lulusan pertama FEUI yaitu Drs. Basuki T.Siddharta, Drs. Hendra Darmawan, Drs. Tan Tong Joe dan Drs. Go Tie Siem memprakarsai berdirinya perkumpulan akuntan Indonesia yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia yang disingkat IAI pada tanggal 23 Desember 1957 di Aula Universitas Indonesia.
Ikatan Akuntan Indonesia – Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) : 7 April 1977
Di masa pemerintahan orde baru, terjadi banyak perubahan signifikan dalam
perekonomian Indonesia, antara lain seperti terbitnya Undang-Undang Penanaman
Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN) serta berdirinya
pasar modal. Perubahan perekonomian ini membawa dampak terhadap kebutuhan akan
profesi akuntan publik, dimana pada masa itu telah berdiri banyak kantor akuntan Indonesia dan masuknya kantor akuntan asing yang bekerja sama dengan kantor akuntan Indonesia. 30 tahun setelah berdirinya IAI, atas gagasan Drs. Theodorus M. Tuanakotta , pada tanggal 7 April 1977 IAI membentuk Seksi Akuntan Publik sebagai wadah para akuntan publik di Indonesia untuk melaksanakan program-program pengembangan akuntan publik.
Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) : 1994
Dalam kurun waktu 17 tahun sejak dibentuknya Seksi Akuntan Publik, profesi akuntan publik berkembang dengan pesat. Seiring dengan perkembangan pasar modal dan perbankan di Indonesia, diperlukan perubahan standar akuntansi keuangan dan standar profesional akuntan publik yang setara dengan standar internasional. Dalam Kongres IAI ke VII tahun 1994, anggota IAI sepakat untuk memberikan hak otonomi kepada akuntan publik dengan merubah Seksi Akuntan Publik menjadi Kompartemen Akuntan Publik.
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) : 24 Mei 2007
Setelah hampir 50 tahun sejak berdirinya perkumpulan akuntan Indonesia, tepatnya pada tanggal 24 Mei 2007 berdirilah Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai organisasi akuntan publik yang independen dan mandiri dengan berbadan hukum yang diputuskan melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa IAI – Kompartemen Akuntan Publik.
Berdirinya Institut Akuntan Publik Indonesia adalah respons terhadap dampak globalisasi, dimana Drs. Ahmadi Hadibroto sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI mengusulkan
perluasan keanggotaan IAI selain individu. Hal ini telah diputuskan dalam
Kongres IAI X pada tanggal 23 Nopember 2006. Keputusan inilah yang menjadi
dasar untuk merubah IAI – Kompartemen Akuntan Publik menjadi asosiasi yang
independen yang mampu secara mandiri mengembangkan profesi akuntan publik. IAPI
diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan International Federation of
Accountans (IFAC) yang berhubungan dengan profesi dan etika akuntan publik,
sekaligus untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh IFAC sebagaimana
tercantum dalam Statement of Member Obligation (SMO).
Pada tanggal 4 Juni 2007, secara resmi IAPI diterima sebagai anggota asosiasi yang pertama oleh IAI. Pada tanggal 5 Pebruari 2008, Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 mengakui IAPI sebagai organisasi profesi akuntan publik yang berwenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan penerbitan standar profesional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik di Indonesia.
Perjalanan panjang keberhasilan organisasi akuntan publik dalam programnya meningkatkan profesi ini di Indonesia adalah berkat jasa para akuntan publik di Indonesia dibawah
kepemimpinan :
1.
Drs. Theodorus M. Tuanakotta
IAI-SAP
1977 – 1979
2.
Drs. MP. Sibarani
IAI-SAP
1979 – 1984
3.
Drs. Ruddy Koesnadi
IAI-SAP/IAI-KAP
1984 – 1995
4.
Drs. Iman Sarwoko
IAI-KAP
1995 – 1997
5.
Drs. Amir Abadi Jusuf
IAI-KAP
1997 – 1999
6.
Drs. Ahmadi Hadibroto
IAI-KAP
1999 – 2003
7.
Dra. Tia Adityasih
IAI-KAP
2003 – 24 Mei 2007
8.
Dra. Tia Adityasih
IAPI
24 Mei 2007 – kini

Sejarah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)


          Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata spritiual dan material berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Karenanya, adalah kewajiban bagi setiap warga negara untuk berdarma bakti sesuai dengan profesi dan keahlian masing-masing. Sejalan dengan itu, pengembangan profesi akuntan ditujukan untuk meningkatkan pengabdian profesi dalam Pembangunan Nasional, yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia dan Pembangunan Masyarakat Indonesia. Para akuntan menyadari perlunya dukungan secara sistematis dan tertib demi pemeliharaan serta peningkatan kompetensi profesionalnya, maka merasa perlu untuk dibina, dibimbing, difasilitasi, dan diingatkan secara profesional.

                Dalam rangka pembinaan tersebut, perlu adanya wadah yang mewakili akuntan secara keseluruhan, menetapkan standar kualitas, mengembangkan dan menegakkan etika profesi, memelihara martabat dan kehormatan, membina moral dan integritas yang tinggi, mewujudkan kepercayaan atas hasil kerja profesi akuntan dan wadah komunikasi, konsultasi, koordinasi serta usaha-usaha bersama lainnya yang diperlukan. Menyadari akan hal tersebut maka para akuntan bergabung dalam wadah organisasi yaitu Ikatan Akuntan Indonesia.
Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956.
                Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tie Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa Indonesia saja. Alasannya, mereka tidak mungkin menjadi anggota NIVA (Nederlands Institute Van Accountants) atau VAGA (Vereniging Academisch Gevormde Accountants). Mereka menyadari keindonesiaannya dan berpendapat tidak mungkin kedua lembaga itu akan memikirkan perkembangan dan pembinaan akuntan Indonesia. Pada 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan bersepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh semua akuntan yang ada maka diputuskan membentuk Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan Indonesia. Panitia diminta menghubungi akuntan lainnya untuk menanyakan pendapat mereka. Dalam Panitia itu Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua, Go Tie Siem sebagai penulis, Basuki Siddharta sebagai bendahara sedangkan Hendra Darmawan dan Tan Tong Djoe sebagai komisaris. Surat yang dikirimkan Panitia kepada 6 akuntan lainnya memperoleh jawaban setuju. Perkumpulan yang akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akhirnya berdiri pada 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30.
Susunan pengurus pertama terdiri dari:
Ketua
Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo
Panitera
Drs. Mr. Go Tie Siem
Bendahara
Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)
Komisaris
Dr. Tan Tong Djoe

Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan)

Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah :
  1. Prof. Dr. Abutari
  2. Tio Po Tjiang
  3. Tan Eng Oen
  4. Tang Siu Tjhan
  5. Liem Kwie Liang
  6. The Tik Him
Konsep Anggaran Dasar IAI yang pertama diselesaikan pada 15 Mei 1958 dan naskah finalnya selesai pada 19 Oktober 1958. Menteri Kehakiman mengesahkannya pada 11 Februari 1959. Namun demikian, tanggal pendirian IAI ditetapkan pada 23 Desember 1957. Ketika itu tujuan IAI adalah:
  1. Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan.
  2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
Sejak pendiriannya hingga sekarang, kini, IAI telah mengalami perkembangan yang sangat luas. Hal ini merupakan perkembangan yang wajar karena profesi akuntan tidak dapat dipisahkan dari dunia usaha yang mengalami perkembangan pesat. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak lagi semata-mata di bidang pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan, tetapi juga upaya-upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran dalam perumusan kebijakan publik.
Misi
  • memelihara integritas, komitmen, dan kompetensi anggota dalam pengembangan manajemen bisnis dan publik yang berorientasi pada etika, tanggungjawab, dan lingkungan hidup;
  • mengembangkan pengetahuan dan praktek bisnis, keuangan, atestasi, non-atestasi, dan akuntansi bagi masyarakat; dan
  • berpartisipasi aktif di dalam mewujudkan good governance melalui upaya organisasi yang sah dan dalam perspektif nasional dan internasional.
Visi
Visi IAI adalah menjadi organisasi profesi terdepan dalam pengembangan pengetahuan dan praktek akuntansi, manajemen bisnis dan publik, yang berorientasi pada etika dan tanggungjawab sosial, serta lingkungan hidup dalam perspektif nasional dan internasional.



KASUS: REKAYASA LAPORAN KEUANGAN


JAKARTA - Pecah kongsi pemegang saham Adam Air akhirnya sampai di meja polisi. Kubu yang berinisatif melapor ke Bareskrim Mabes Polri adalah PT Global Transport Service (GTS), pemegang saham yang sebelumnya menyatakan mundur dari penyertaan modal Adam Air. Bersama PT Bright Star Perkasa (BSP), PT GTS yang berafiliasi dalam PT Bhakti Investama Tbk itu menguasai 50 persen saham maskapai yang telah dicabut izin penerbangannya tersebut.
PT GTS dan BSP yang diwakili wakil direktur sekaligus direktur keuangan Adam Air, Gustiono Kustianto, mengklaim sebagai korban. Mereka tak mau disebut cuci tangan atas kemelut Adam Air yang berpotensi memunculkan berbagai gugatan pidana dan perdata dari berbagai pihak. ”Bagamana cuci tangan? Kita ini juga korban,” tegas pengacara Gustiono, Hotman Paris Hutapea, di Bareskrim Polri, kemarin(26/3).
Pengacara berambut sebahu itu lantas menjelaskan kronologi kasus tersebut. Menurut dia, kasus itu bermula dari investasi PT GTS dan BSP ke Adam Air pada Mei 2007 lalu. Saat itu PT GTS yang merupakan anak perusahaan pengusaha Harry Tanosoedibyo menggelontorkan dana segar Rp157,5 miliar dengan sejumlah hak dan kewajiban. Berdasarkan akta notaris, PT Adam Air saat itu mengaku sehat. Namun, di tengah jalan masalah mulai muncul.
Pada Februari 2008 PT GTS memperoleh fakta bahwa ada sejumlah kejanggalan di tubuh maskapai dengan warna dominan oranye itu. Fakta itu didasarkan laporan keuangan PT Adam Air yang diaudit akuntan publik pada tahun buku 2006. Misalnya, soal uang kas di bank senilai Rp132,8 miliar, dana pembelian spare part Rp120 miliar, pembayaran pajak Rp15,2 miliar, pertanggungjawaban selisih penjualan tiket yang mencapai Rp32 miliar, selisih pendapatan kargo hingga Rp40 miliar, hingga soal rendahnya kualitas rekrutmen pilot.
”Untuk spare part saja mereka pakai yang tanpa sertifikat,” tambah Hotman sambil membagikan fotokopian interoffice letter tertanggal 28 Juni 2007. Di dalam surat yang ditandatangani Lisa Oey itu ditulis adanya permohonan tambahan US$600 untuk pembelian spare part tanpa sertifikat dari seseorang bernama Jhon Henry. ”Tak heran pesawat Adam Air hilang dan jatuh. Para keluarga korban bisa mengajukan tuntutan,” tambah Hotman.
Yang dilaporkan adalah empat pendiri Adam Air, termasuk tiga direksi di luar mereka yang berasal dari PT GTS. Mereka adalah Adam Aditya Suherman (dirut), Sandra Ang (wakomut), Yundi Suherman (direktur bagian komersial dan IT), serta Gunawan Suherman (komisaris). Mengapa baru melapor sekarang? ”Karena kita menunggu laporan KNKT,” jawab Hotman. Laporan KNKT soal hilangnya Boeing 737-400 milik Adam Air yang baru dirilis Selasa lalu (25/3) juga dibagikan kepada wartawan.
Gustiono sendiri tidak bicara banyak. Dia mewakilkan kepada Hotman. Termasuk soal bagaimana sebagai direktur keuangan PT Adam Air, tapi tidak mengetahui persoalan di dalamnya dan kemudian mengaku terkejut. ”Itu karena haknya yang 90 persen diambil alih pendiri,” sela Hotman.
Mengapa nekat berinvestasi jika PT Adam Air tidak transparan? ”Bisa saja kan? Sama saja seperti situ jadi wartawan dan berharap jadi kaya, tapi yang kaya ternyata pengacara,” selorohnya. Hotman mengaku hingga kini dana milik PT GTS belum kembali. ”Makanya kita lapor,” ujarnya.
Untuk sementara polisi mengenakan pasal berlapis kepada para terlapor. Yakni, tindak pidana penipuan, penggelapan, pembuatan neraca tidak benar, dan keselamatan penerbangan. ”Kita akan mempelajari dulu. Dalam kasus hilangnya pesawat Adam Air di laut memang bisa saja human error. Tapi, kan kasusnya ditutup kalau yang diduga salah pilotnya. Itu karena yang bersangkutan telah meninggal,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol R Abubakar Nataprawira saat dihubungi kemarin.
Sayangnya, Dirut PT AdamSky Connection (Adam Air) Adam Aditya Suherman belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi kemarin, ponselnya tak diangkat.
Anak bungsu keluarga Suherman tersebut lantas mengirimkan pesan singkat atau SMS (short message service) kepada JPNN. Dia mengaku sedang mengadakan rapat internal sehingga tak bisa memberi pernyataan apa pun terkait gugatan Bhakti Investama. ”Jangan hari ini (kemarin, Red) ya. Mengenai laporan ke Mabes (Polri) itu, saya juga belum dapat info,” katanya dalam pesan singkat.
Terkait rencana gugatan keluarga korban kecelakaan pesawat Adam Air di Majene, Sulsel, dia menegaskan, semua keluarga korban tragedi yang menewaskan 102 orang itu telah sepakat menerima santunan. Para ahli waris korban juga telah menerima santunan Rp875 juta dari Adam Air.
Menurut dia, seluruh keluarga korban malah telah menandatangani dokumen release and discharge (pembebasan dari segala tuntutan hukum). ”Artinya, (mereka) sudah melepaskan segala tuntutan terhadap Adam Air,” ungkapnya.

www.detik.com